Ponorogo,SW_ Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan boleh kubu paslon  bupati 01 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Dari pada perhelatan Pilkada Ponorogo 2024.

Ini menjadi pandangan umum melihat dalam rilis yang disiarkan  Pasangan 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur melibatkan kuasa hukum nasional yaitu Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK. Dirinya  juga ikut menjadi kuasa hukum kubu Anis Muhaimin pada sengketa di MK saat pemilihan presiden 2024 .

Naziri praktisi hukum dan pengacara Ponorogo yang juga mantan aktifis mahasiswa menanggapi hal ini. Dirinya melihat adanya gugatan ke MK oleh pasangan Ipong Luhur lebih kepada bagaimana bisa membuktikan TSM ( Terstruktur Sistematis dan Masif) 

"Bahwa bila TSM nya dapat di buktikan pada titik lokasi yang menjadi pertimbangan perolehan selisih  suara kemenangn/ kekalahan harapnya bisa merubah hasil dengan PSU ( Pemungutan Suara Ulang) tapi hal itu  jika di kabulkan oleh MK

Naziri meyakini tentu proses di MK gugatannya menyoal pada di titik atau lokasi mana terjadi kecurangan dan apakah bisa meyakinkan bahwa hal tersebut bisa berpengaruh kepada hasil secara keseluruhan. 

Sehingga  terkabulnya gugatan ke MK tetap berujung pada pemungutan suara ulang. Bukan langsung ke peralihan pemenang. 

" Tentunya kalau dilihat dari pengalaman di daerah lain. Apalagi misalkan penggugat mendalilkan juga pada lokasi wilayah tertentu. Tidak mungkin juga akan PSU semua dengan prtimbngan, cost sosial politik nya sangat mahal" Jelasnya. 
Dirinya melihat jika TSM ke seluruh wilayah juga terjadi kontra / ambigu dengan perolehan 01 sendiri karena nyatanya juga ada wilayah lain yang menangkan 01 ( Ipong Luhur) ... "repot membuktikan tsm seluas itu ...."

Disinggung menyoal keterlibatan Bambang Widjojanto Naziei menganalisa tidak mempersoalkan selisih suara menang kalah. Karena sudah fix di aturan hanya yang selisih 1 persen yang bisa diajukan dalam sengketa hasil. 
"Analisa saya gugatan 01 melalui pendamping hukum BW ( Bambang Widjojanto) ini tidak akan menyerang / mempersoalkan hasil selisih menang kalah ... karena kalau masuk di selisih suara menang kalah akan d eksepsi oleh tergugat  aturanya sudah jelas untuk Ponorogo selisih max 1%  fakta hasil realcount kpu 9% ..." Jelasnya
Dirinya meyakini BW ( Bambang Widjojanto) hanya menyoal tentang TSM ( Terstruktur Sistematis dan Masif) 
"Maka untuk itu BW hanya menyoal TSM jka terbukti untuk dapat dilakukan PSU... setelah PSU di titik-titik atau lokasi tertentu di hitung kemudian merubah hasil hitungan realcount. Disitulah harapannya hasil keseluruhan setelah rekap akan perolehan suara ke 01 lebih banyak" Tandasnya. 

Jika menyoal soal lain tentang adanya TSM adanya pembatalan pasangan calon karena penyalahgunaan kekuasaan misalkan melibatkan perangkat daerah atau penggunaan anggaran daerah juga agaknya semu. Dan bersifat argumentasi.

" Apakah benar benar bisa meyakinkan dengan bukti yang dibawa bahwa secara sah dan meyakinkan bahwa incumbent menyalah gunakan kekuasaan dan wewenang sebagai alat pemenangan hingga memperoleh suara lebih unggul? " Jabarnya

Disisi lain Naziri berharap bahwa segala proses yang dilakukan oleh paslon pada pilkada ini bisa diterima oleh semua pihak karena sudah diatur dalam aturan perundangan.

 " Dilihat saja apakah ini akan  dikabulkan untuk dilanjutkan  pada sidang, atau akan ditolak. Jika dilanjutkan ke sidang juga masih ditunggu apakah pembuktian yang diajukan bisa mempengaruhi hakim MK untuk memutuskan yang menguntungkan penggugat atau tidak" Pungkasnya.